Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 214

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TUJUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 6-1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pariwisata, pos, dan telekomunikasi.
Koreksi Anda