Koreksi Pasal 214
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TUJUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 6-1996
Teks Saat Ini
Tugas pokok Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pariwisata, pos, dan telekomunikasi.
Koreksi Anda
