Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI HAVANA, CUBA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Havana, Cuba ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
