Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda