Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2) diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Ketua Satlak dan Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Pasal 1.
Koreksi Anda
