Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Ketua Satlak dan Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Pasal 1.
Koreksi Anda