Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakornas Penanggulangan Bencana mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan untuk : a. merumuskan kebijaksanaan nasional penanggulangan bencana, termasuk petunjuk pelaksanaannya yang antara lain meliputi tatacara penyeluran/ penggunaan bantuan beserta pengawasan dan pertanggungjawabannya ; b. MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah bagi penyelesaian masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana ; c. membahas masalah lain yang berhubungan dengan penanggulangan bencana ; d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf e dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. (2) Bakornas Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda