Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Satlak Penanggulangan Bencana berkewajiban secepatnya menyampaikan laporan tentang bencana yang timbul dan diperkirakan akan timbul di daerahnya kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Dalam keadaan yang sangat mendesak, Satlak Penanggulangan Bencana dapat secara langsung melaporkan kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana dan selanjutnya memberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda
