Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Satlak Penanggulangan Bencana : a. menggunakan langsung aparat dinas-dinas dan instansi-instansi vertikal di Daerah yang bersangkutan, Kecamatan dan Desa ; b. mengikutsertakan masyarakat, Palang Merah INDONESIA, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya.
Koreksi Anda