Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Bakornas Penanggulangan Bencana dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Bakornas Penanggulangan Bencana dan secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat yang bertugas di bidang penanganan bencana di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial, Departemen Sosial.
(2) Sekretariat Bakornas Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan fungsi sekretariat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bakornas Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
