Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Bakornas Penanggulangan Bencana terdiri dari : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua merangkap Anggota; 2. Menteri Sosial sebagai Anggota ; 3. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota ; 4. Menteri Kesehatan sebagai Anggota : 5. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota ; 6. Menteri Perhubungan sebagai Anggota ; 7. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Anggota ; 8. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang wilayahnya terkena bencana sebagai Anggota; 9. Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial, Departemen Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota ; (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana dapat: a. mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait dengan usaha penanggulangan bencana yang terjadi ; b. membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dipimpin oleh Ketua Kelompok kerja dan dikordinasikan oleh Sekretaris Bakornas Penanggulangan Bencana. (4) Pembentukan, perincian tugas dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda