Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Bakornas Penanggulangan Bencana adalah : a. merumuskan kebijakan penanggulangan bencana dan memberikan pedoman atau pengarahan serta mengkoordinasikan penanggulangan bencana baik dalam tahap sebelum, selama maupun setelah bencana terjadi secara terpadu ; b. memberikan pedoman dan pengarahan garis-garis kebijakan dalam usaha penanggulangan bencana, baik secara preventif, represif maupun rehabilitatif yang meliputi pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Koreksi Anda