Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri. (2) Menetri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Nasional MENETAPKAN ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda