Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
(2) Menetri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Nasional MENETAPKAN ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
