Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional mengeluarkan izin pengangkatan dan pemanfaatan, setelah mendengar pendapat anggota-anggotanya dan mempertimbangkan, dengan tembusan kepada Departemen dan Instansi yang terkait, guna diteruskan kepada unit organisasi masing-masing Instansi yang bersangkutan di daerah. (2) Berdasarkan izin tersebut dalam ayat (1), pengangkatan dan pemanfaatan dilaksanakan, dengan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Nasional.
Koreksi Anda