Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Susunan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :
1. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Wakil Ketua :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
3. sekretaris Merangkap anggota :
Asisten Menko Polkam Bidabg Politik Keamanan Nasional;
4. Anggota :
a) wakil dari Departemen Pertahanan Keamanan;
b) wakil dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
c) wakil dari Departemen Dalan Negeri;
d) wakil dari departemen Luar Negeri;
e) wakil dari Departemen Kehakiman;
f) wakil dari Departemen Keuangan;
g) wakil dari Departemen Perhubungan;
h) wakil dari Departemen Perdagangan;
i) wakil dari Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
(2) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meresmikan nama pejabat yang duduk dalam Panitia Nasional dimaksudkan dalam ayat (1);
Koreksi Anda
