Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 43 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN NOMOR 128 TAHUN 1967 TENTANG PEMBENTUKAN LIPI DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 1967 TENTANG SUSUNAN ANGGOTA DPIPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERTAMA: 1. Menghapus ketentuan mengenai Dewan Pembina Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 2 diktum KEENAM, huruf a diktum KESEPULUH dan huruf a diktum KEDUABELAS Keputusan PRESIDEN Nomor 128 Tahun 1967; 2. Menghapus ketentuan diktum KESEMBILAN Keputusan PRESIDEN Nomor 128 Tahun 1967. KEDUA: Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 162 tahun 1967, dengan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan Pembina Ilmu Pengetahuan INDONESIA atas segala jasa dan pengabdian yang telah disumbangkan selama melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan; KETIGA: Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda