Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 43 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.