Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Bahaya Nuklir menurut tingkat bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda