Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Tunjangan Bahaya Nuklir setiap bulan.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
