Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Tunjangan Bahaya Nuklir setiap bulan. Pasal 3 …
Koreksi Anda