Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bahaya Nuklir adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas risiko bahaya nuklir yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda