Koreksi Pasal 76
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
