Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat menunjuk lembaga swadaya masyarakat/badan non pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek/kegiatan tertentu.
Koreksi Anda