Koreksi Pasal 73
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat menunjuk lembaga swadaya masyarakat/badan non pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek/kegiatan tertentu.
Koreksi Anda
