Koreksi Pasal 72
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan lembaga, Kepala BPKP, unit pengawasan daerah/desa wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
