Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pembangunan dilakukan sebagai berikut: - Atasan langsung pemimpin proyek/bagian proyek menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemimpin proyek/bagian proyek yang bersangkutan; - Pemimpin proyek/bagian proyek mengadakan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali; - Kepala biro keuangan departemen/lembaga melakukan verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) mengenai proyek dalam lingkungan departemen/lembaga bersangkutan.
Koreksi Anda