Koreksi Pasal 69
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pembangunan dilakukan sebagai berikut:
- Atasan langsung pemimpin proyek/bagian proyek menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemimpin proyek/bagian proyek yang bersangkutan;
- Pemimpin proyek/bagian proyek mengadakan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
- Kepala biro keuangan departemen/lembaga melakukan verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) mengenai proyek dalam lingkungan departemen/lembaga bersangkutan.
Koreksi Anda
