Koreksi Pasal 67
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap pegawai negeri karena kelalaian atau kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB IX…
Koreksi Anda
