Koreksi Pasal 64
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA atau bank pemerintah yang ditunjuk sebagai Bank Tunggal dan Bank Operasional wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN:
- Rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai nota debet dan kredit yang bersangkutan setiap hari;
- Rekening koran Direktur Jenderal Anggaran setiap minggu disertai nota debet dan kredit yang bersangkutan setiap hari;
- Rekening koran untuk semua Rekening Khusus disertai nota debet dan nota kredit setiap minggu;
- Tembusan rekening koran lainnya milik pemerintah setiap minggu.
Koreksi Anda
