Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA atau bank pemerintah yang ditunjuk sebagai Bank Tunggal dan Bank Operasional wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN: - Rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai nota debet dan kredit yang bersangkutan setiap hari; - Rekening koran Direktur Jenderal Anggaran setiap minggu disertai nota debet dan kredit yang bersangkutan setiap hari; - Rekening koran untuk semua Rekening Khusus disertai nota debet dan nota kredit setiap minggu; - Tembusan rekening koran lainnya milik pemerintah setiap minggu.
Koreksi Anda