Koreksi Pasal 63
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan utang-piutang negara yang timbul dalam rangka investasi dan penyertaan modal negara pada BUMN dan badan-badan lainnya.
Koreksi Anda
