Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), departemen/lembaga wajib melakukan penatausahaan piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Tata cara pelaksanaan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda