Koreksi Pasal 62
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), departemen/lembaga wajib melakukan penatausahaan piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Tata cara pelaksanaan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
