Koreksi Pasal 60
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana pada bagian anggaran yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
(2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggung-jawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
Pasal 61…
Koreksi Anda
