Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana pada bagian anggaran yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan. (2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggung-jawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN. Pasal 61…
Koreksi Anda