Koreksi Pasal 59
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan realisasi triwulanan penggunaan dana perimbangan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Sekretaris Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.
Koreksi Anda
