Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) pada departemen/lembaga wajib: - Menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan menyelenggarakan penatausahaan barang serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya; - Membuat laporan keuangan gabungan yang meliputi kantor unit eselon I yang bersangkutan dan kantor-kantor vertikal di lingkungannya kepada menteri/pimpinan lembaga atasannya c.q. Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat.
Koreksi Anda