Koreksi Pasal 55
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pinjaman luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Pusat dapat menerus-pinjamkan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah atau BUMN.
(3) Tata cara penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah atau BUMN diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(4) Tata cara penyaluran dan penatausahaan pinjaman dan hibah luar negeri diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
