Koreksi Pasal 54
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan defisit diperoleh dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
(2) Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan non perbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, penjualan aset pemerintah dalam rangka program restrukturisasi dan sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri tahun yang bersangkutan.
Pasal 55…
Koreksi Anda
