Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana perimbangan dapat diperhitungkan langsung untuk disetor ke Rekening Kas Negara dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah pusat. (2) Tata cara perhitungan, pemotongan dan penyetoran sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda