Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan penyaluran dana perimbangan Menteri Keuangan menerbitkan SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. (2) Direktur... (2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO kepada: - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); - Gubernur/Bupati/Walikota; - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD ); - Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN); - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); - Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran; - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan - Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Koreksi Anda