Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dana perimbangan bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(2) Dana perimbangan terdiri dari:
- Dana bagi hasil;
- Dana alokasi umum; dan - Dana alokasi khusus.
Koreksi Anda
