Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah masing-masing melalui media cetak setempat dan atau melalui media elektronik.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota dibantu oleh masing-masing pemimpin proyek memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek-proyek pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dunia usaha melalui asosiasi perusahaan di daerahnya masing-masing.
Koreksi Anda
