Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal target/sasaran proyek telah tercapai, sisa alokasi dana proyek yang bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri tidak dapat dipergunakan lagi. Pasal 48…
Koreksi Anda