Koreksi Pasal 46
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sisa pekerjaan berdasarkan surat perjanjian/kontrak yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran, ditampung dalam DIP tahun anggaran berikutnya atas beban bagian anggaran departemen/ lembaga bersangkutan.
(2) Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari bantuan luar negeri, sisa pekerjaan berdasarkan SPK dan atau surat perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari sisa dana bantuan luar negeri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
