Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengalokasian dana pembangunan agar diutamakan penyediaan dana pendamping bagi proyek yang sebagian dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri. (2) Dana pinjaman/hibah luar negeri dan dana pendamping termasuk uang muka harus dicantumkan dalam DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. (3) Proyek yang dibiayai dengan dana kredit ekspor dapat dilaksanakan setelah tersedia uang muka bagi proyek dimaksud. (4) Naskah perjanjian luar negeri untuk kredit ekspor baru dapat ditandatangani apabila uang muka yang dibutuhkan telah tersedia.
Koreksi Anda