Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan revisi DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang telah disahkan disusun PO oleh: - pejabat eselon I/pejabat lain dibawahnya yang ditunjuk pada departemen/lembaga yang membawahkan proyek bersangkutan untuk DIP yang dibuat di pusat; - Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk proyek yang direvisi di daerah. (2) Departemen/lembaga menyampaikan revisi PO proyek-proyek yang direvisi di pusat kepada: - Direktur Jenderal Anggaran; dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan. (3) Kepala... (3) Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan revisi PO proyek-proyek yang direvisi di daerah kepada: - Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan; - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan.
Koreksi Anda