Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO diputuskan oleh:
- Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari menteri/ pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk, untuk yang dibuat di pusat.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran berdasar-kan usulan dari Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/ gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk yang dibuat di daerah.
(2) Pergeseran biaya tidak dapat dilakukan:
- dari belanja modal ke belanja penunjang;
- dari belanja modal fisik ke belanja modal non fisik.
(3) Pengecualian ketentuan dalam ayat (2) harus seijin Menteri Keuangan.
(4) Keputusan perubahan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat disampaikan kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN);
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan.
(5) Keputusan...
(5) Keputusan perubahan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah disampaikan kepada:
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Ketua Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN);
- Kepala Kantor Akuntansi Regional (Kantor KAR); dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan.
(6) Departemen/lembaga menyampaikan perubahan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang disamakan yang dibuat di pusat dan daerah yang telah disahkan kepada:
- Direktur Jenderal/unit eselon I proyek yang bersangkutan;
- Inspektorat jenderal departemen/unit pengawasan pada lembaga;
- Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
