Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepada petugas proyek diberikan honorarium.
(2) Petugas proyek yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium dari 1 (satu) proyek.
(3) Besarnya...
(3) Besarnya honorarium petugas proyek ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Biaya perjalanan dinas dan uang lembur untuk kepentingan proyek diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
