Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pemimpin proyek/bagian proyek bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik atas pelaksanaan proyek/bagian proyek sebagaimana ditetapkan dalam DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO.
Koreksi Anda
