Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN pemimpin dan bendaharawan proyek untuk DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat. (2) Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri/pimpinan lembaga, MENETAPKAN pemimpin proyek dan bendaharawan proyek untuk DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah. (3) Bila dipandang perlu pemimpin proyek dan bendaharawan proyek dapat dibantu oleh pemimpin bagian proyek dan bendaharawan bagian proyek sepanjang lokasi proyek tersebar di beberapa kabupaten/kota. (4) Pejabat eselon I dan eselon II serta Kepala Kantor/Dinas/ Desa/ Satuan kerja tidak diperkenankan ditunjuk sebagai pemimpin proyek/bagian proyek dan atau bendaharawan. (5) Pemimpin dan bendaharawan proyek berkedudukan di lokasi proyek atau di ibukota kabupaten/kota terdekat.
Koreksi Anda