Koreksi Pasal 39
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang telah disahkan disusun petunjuk operasional (PO) oleh:
- Pejabat eselon I atau pejabat lain dibawahnya yang ditunjuk pada departemen/ lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan untuk DIP yang dibuat di pusat;
- Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk membawahkan proyek untuk DIP yang dibuat di daerah.
(2) Departemen/lembaga menyampaikan PO proyek-proyek yang dibuat di pusat kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran; dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan.
(3) Kepala...
(3) Kepala kantor wilayah departemen/lembaga/gubernur atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan PO proyek-proyek yang dibuat di daerah kepada:
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan - Pemimpin proyek yang bersangkutan.
Koreksi Anda
