Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengeluaran pembangunan di lingkungan departemen/lembaga yang dipimpinnya. (2) Untuk melaksanakan program pembangunan yang bersifat lintas sektor/departemen/lembaga ditunjuk koordinator diantara departemen/lembaga yang bersangkutan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 38…
Koreksi Anda