Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengeluaran pembangunan di lingkungan departemen/lembaga yang dipimpinnya.
(2) Untuk melaksanakan program pembangunan yang bersifat lintas sektor/departemen/lembaga ditunjuk koordinator diantara departemen/lembaga yang bersangkutan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 38…
Koreksi Anda
