Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan dan atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
(2) Pembukaan perwakilan departemen/lembaga di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri yang berwenang dalam bidang pendayagunaan aparatur negara, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
