Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan dan atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN. (2) Pembukaan perwakilan departemen/lembaga di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri yang berwenang dalam bidang pendayagunaan aparatur negara, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda