Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dipindahkan dapat diberikan uang pesangon kecuali di tempat yang baru mendapat perumahan.
(2) Pegawai yang dipindahkan/ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebelum mendapatkan perumahan diizinkan tinggal di hotel, tidak termasuk makan, untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian uang pesangon pindah.
Pasal 35…
Koreksi Anda
