Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan gaji berkala dilakukan dengan penerbitan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang. (2) Keputusan kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun. (3) Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7).
Koreksi Anda