Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Departemen/lembaga pada tiap awal tahun anggaran, menyusun daftar susunan kekuatan pegawai (formasi) bagi tiap unit organisasi sampai pada tiap kantor/satuan kerja dan menyampaikan formasi tersebut kepada menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya tahun anggaran.
(2) Formasi...
(2) Formasi tersebut disahkan oleh menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan dalam hal menyangkut formasi pegawai di luar negeri, setelah mendengar pula pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Formasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan sebagai bahan perencanaan pengeluaran rutin paling lambat 4 (empat) bulan setelah berlakunya tahun anggaran.
(4) Pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan prioritas kepada:
- pegawai pelimpahan dari departemen/lembaga yang kelebihan pegawai;
- siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya;
- pegawai tidak tetap (PTT) yang telah menyelesaikan masa baktinya dengan baik.
(5) Pengadaan pegawai dalam batas formasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Kenaikan pangkat pegawai dalam batas formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan kenaikan pangkat sampai dengan golongan IV/a dilaksanakan setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(7) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya tahun anggaran menteri/pimpinan lembaga telah MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian.
(8) Salinan surat keputusan penetapan/penetapan kembali sebagai-mana dimaksud pada ayat (7) beserta contoh (spesimen) tanda tangan pejabat yang diberi wewenang segera dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dan dalam hal tidak ada perubahan, penetapan kembali pejabat tersebut dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Menteri/pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
(9) Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada daerah, perusahaan atau badan yang anggarannya tidak dibiayai atau sebagian dibiayai dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, menjadi beban pemerintah daerah/perusahaan/badan bersangkutan.
(10) Perbantuan...
(10) Perbantuan pegawai negeri sipil untuk tugas-tugas di luar pemerintahan dengan membebani anggaran belanja negara tidak diperkenankan, kecuali dengan izin menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan yang sekaligus MENETAPKAN batas lamanya perbantuan tersebut.
(11) Selama perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat
(10), formasi bagi pegawai tersebut tidak boleh diisi, dan setelah perbantuan berakhir, pegawai yang bersangkutan ditempatkan kembali pada departemen/lembaga asalnya.
(12) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) hanya diperkenankan melakukan pembayaran upah pegawai harian/tenaga honorer, apabila untuk keperluan tersebut telah tersedia dananya dalam DIK/SKO bersangkutan.
(13) Pembayaran penghasilan pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota Tentara Nasional lndonesia dan Kepolisian Republik INDONESIA serta pensiunan dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
(14) Penghasilan pegawai yang ditempatkan di luar negeri diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(15) Penghasilan sebagaimana pada ayat (12), (13), dan (14) di atas tidak diperkenankan pemotongan untuk keperluan apapun kecuali atas persetujuan pejabat/pegawai/penerima pensiun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
