Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/pergeseran biaya antar program dalam satu subsektor dan atau dalam satu atau antar DIK kantor/satuan kerja tingkat pusat departemen/lembaga diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan departemen/lembaga yang bersangkutan. (2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterima usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap. (3) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan dari: - Biaya untuk gaji dan tunjangan beras ke biaya lainnya dalam Belanja Pegawai; - Belanja pegawai ke belanja non pegawai; - Dana yang disediakan untuk pengeluaran rutin Perwakilan Republik INDONESIA termasuk perwakilan departemen/lembaga di luar negeri untuk keperluan pembiayaan kegiatan kantor/ satuan kerja di dalam negeri. (4) Peninjauan kembali ketentuan dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda